Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PBK PPh 23
<div>Halo Rekan Ortax,</div><div>
Saya ingin bertanya, Saya sebagai Pemotong PPh 23 melakukan kelebihan bayar atas PPh tsb. Apakah Kelebihan Bayar tsb bisa di Kompensasikan/PBK ke masa berikutnya..??
Mohon penjelasannya..
Terimakasih,
</div>
Bisa, ajukan saja surat permohonan PBK degan dilampirkan bukti bayarnya.
untuk surat PBK bisa di download di https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-pemindahbukuan
Salam.
<div>Pengajuan PBK harus datang secara langsung ke KPP terdaftar atau bisa online ya Rekan..??</div><div>
Mohon infonya..
</div>
Viewing 1 - 2 of 2 replies