Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPH 21 Pegawai Tidak Tetap/Lepas dengan pemotongan Iuran BPJS
PPH 21 Pegawai Tidak Tetap/Lepas dengan pemotongan Iuran BPJS
Mohon bantuannya, jika gaji pegawai lepas dipotong iuran BPJS TK dan Kesehatan apakah DPP yang digunakan dikurangi oleh iuran JHT dan JP (sehingga menjadi penghasilan neto), atau tetap penghasilan brutonya? sebab di kolom e-spt hanya terdapat penghasilan bruto saja.
untuk pegawai lepasnya dibayar perhari, per mingu atau perbulan? karena ada perbedaan perhitungan dan untuk lebih lengkap bisa dilihat di PER 16/PJ/2016
Viewing 1 - 2 of 2 posts