Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Perusahaan tidak melampirkan NPWP Karyawan
Perusahaan tidak melampirkan NPWP Karyawan
Selamat Siang,
Saya ingin lapor pajak namun selalu ada status LEBIH BAYAR, padahal sudah sesuai dengan bupot pajak yang diberikan oleh perusahaan.
Setelah saya cari tau di Youtube, penyebabnya adalah perusahaan tidak mencantumkan nomor NPWP saya saat pelaporan pajak.
Apakah ada solusi terkait hal ini?
izin membantu menjawab rekan, untuk tarif WP yang tidak memiliki NPWP memang lebi besar dibandingkan dengan yang memiliki NPWP. Maka dari itu, pemotongan yang dilakukan oleh perusahaan lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang saat pelaporan. Saran saya mungkin bisa meminta pembetulan bukti potong kepada perusahaan
Viewing 1 - 2 of 2 replies