Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi SPT Freelance Lebih Bayar

  • SPT Freelance Lebih Bayar

     Pujiono updated 2 years, 1 month ago 3 Members · 6 Posts
  • Pujiono

    Member
    24 March 2023 at 5:42 pm

    saya programmer freelance , mendapat penghasilan dari beberapa pemberi kerja, dan setiap pembayaran sudah di potong pph 21 tidak final 1721-VI

    katakanlah
    1. Total penghasilan = 54.000.000.
    2. Total Bukti Pot PPh 21 Tidak Final 1721-VI.
    DPP = 50% * 54.000.000 * Tarif 5% = PPh Dipotong Rp 1.350.000
    3. Di SPT 1770-I
    – Peredaran Usaha : 54.000.000, harusnya norma 50%, coba 0% . Netto = Rp 54.000.000
    – PTKP TK0 = Rp 54.000.000
    – PKP = Rp 0
    – PPh Terutang = – Rp 1.350.000
    4. Jadi lebih bayar Rp 1.350.000

    Bagiamana mengatasi lebih bayar? saya tidak mau restitusi karena akan ribet dan makan waktu juga.
    Apakah dengan menambah peredaran usaha lainnya dengan nilai : Rp 1.350.000 / 5% = Rp 27.000.000 sehingga nihil apa tidak kebanyakan? sedangkan 27jt itu tidak ada secara fisik

    mohon pencerahannya, terima kasih.

  • rilis

    Member
    27 March 2023 at 9:36 am

    saya coba jawab y. mohon direvisi jika salah

    lebih bayar y seharusnya di restitusi itu sesuai aturan nya y. \

    tp jika tidak berkenan krn repot ngurusnya jika ada pemeriksaaan nnti nya…

    ya nambahin aja ke penghasilan lainnya.

    27juta ada atau tidak sec fisik. yg tau hanya bapak… hahahaha… ( tau sendiri aja y)

  • Mr D

    Member
    27 March 2023 at 9:45 am

    Kredit pajak yang di bupot 1721-VI tidak perlu diinput rekan cukup penghasilannya saja.

  • Pujiono

    Member
    27 March 2023 at 10:30 am

    diatas contoh kalau 54jt = PTKP TK0 jadinya nihil
    kalau total penghasilan lebih dari PTKP misal 60jt sudah dipotong 21 tidak final semua.

    1. Total Bukti Potong PPH21 1721-VI = 50% * 60jt * 5% = 1.500.000
    2. PKP TK0 = 60jt – 54jt = 6jt * 5% = 300.000
    3. PPH Terutang = 300.000 – 1.500.000 = – 1.200.000 (lebih bayar)

    jadinya bukti potong pph21 1721-VI tidak perlu saya input semua ya? hanya bukti potong tertentu sehingga total PPh dipungut pihak lain senilai 300.000 saja sehingga nihil?

    terima kasih

  • Mr D

    Member
    27 March 2023 at 2:16 pm

    Menurut pandangan saya, kredit pajak merupakan Hak Wajib Pajak.

    Jadi, untuk penginputan ada 2 opsi jika penghasilan melebihi PTKP dan status LB:
    1) tidak diinput semua kredit pajaknya, konsekuensinya KB; atau

    2) hanya diinput satu atau beberapa (tertentu) kredit pajaknya untuk mengatur nilai LB-nya agar nihil (belum tentu nihil)

    Kalau menurut saya lebih condong ke opsi 2. Tetapi, hal tersebut saya kembalikan ke rekan. #cmiiw

  • Pujiono

    Member
    27 March 2023 at 3:48 pm

    Terima kasih banyak atas masukan dan sarannya.

    Ini saya input bukti pph yang dipotong pihak lain mendekati dari nilai pph terutang dari PKP, lebih sedikit saja.

    Betul tidak bisa nihil tapi selisih sedikit saya tambahkan di pendapatan usaha lainnya yang nilainya puluhan ribu agar menjadi nihil.

    • This reply was modified 2 years, 1 month ago by  Pujiono.
Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now