Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Hadiah
Rekan master pajak ijin bertanya
Perusahaan EO mengadakan event awarding salah satu bank
1, bagaimana perlakuan pajak atas hadiah emas, HP, dan uang tunai yg diberikan oleh pemenang dan perhitungannya
2. Pajak tersebut menjadi objek pemotongan dari penyelenggara atau pihak bank ya
terima kasih mohon masukannya
untuk hadiahnya dilakukan melalui undian tidak?
Viewing 1 - 2 of 2 replies