Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Potongan diskon yang terjadi saat penagihan ( Sudah terbit FP )
Potongan diskon yang terjadi saat penagihan ( Sudah terbit FP )
Mohon bimbingannya rekan semua, saya bekerja di sebuah perusahaan. Dlm penjualan biasa akan ada target kepada toko/pelanggan. Saat target tercapai akan potong tambahan diskon. Sementara faktur ada di bulan januari Faktur pajak sdh terbit, penagihan di bulan maret. apakah saat ini bisa buat FP penggantinya. Atau potongan diskon dilaporan di Laba Rugi
Viewing 1 of 1 posts