Forum Ortax › Forums › Perpajakan Internasional › PPh Pasal 26 dan PPN atas Reimbursement Jasa Luar Negeri
PPh Pasal 26 dan PPN atas Reimbursement Jasa Luar Negeri
Dear Rekan Ortax,
Saya mendapatkan service dari luar negeri yang mana di tanggung terlebih dahulu oleh HQ (berasal dari singapore).
HQ menerbitkan Debit Note reimbursement atas invoice tersebut ke kita (WP DN).Apakah atas transaksi Debit Note atas reimbursement service tersebut terdapat perpajakan :
– PPh 26 ?
– PPN Luar NegeriMohon bantuannya ya rekan, jika ada regulasi nya mohon juga.
Pertanyaan saya juga hampir sama…..perusahaan saya kalibrasi mesin di UK.Atas tagihan kalibrasi tsb apakah terutang PPh 26 & PPN JLN?
Mohon pencerahan dari pakar pajak semua disini.Terima kasih sebelumnya.Iya objek PPh 26 dan PPN JLN.
Untuk transaksi dengan perusahaan dari LN belum ada diatur terkait reimbursement/penggantian biaya tidak terutang pajak jadi otomatis objek PPh 26 dan PPN JLN.