Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bukti Potong PPh Pasal 4(2) Jasa Konstruksi
Bukti Potong PPh Pasal 4(2) Jasa Konstruksi
Dear All
Mau nanya? untuk perusahaan jasa konstruksi , yg tdk bisa memisahkan biaya final dan non final.
maka utk by di hitung secara proposional.
oleh karena itu, pada saat akan melakukan koreksi positif.. utk PPH Psl 2(4) jasa kontruksi . di hitung berdasarkan :
1. Jumlah bukti potong yg diterima Tahun Berjalan
2. berdasarkan Pembayaran Invoice yg di terima
3. Atau lgs di kalikan Tarif dengan Invoice yg sdh di terbikan.
mohon Sharing dan pendapatnya
Terima kasih
Sepertinya no.1 ya karena lebih kuat pembuktiannya kalau diminta saat pemeriksaan
Viewing 1 - 2 of 2 replies