Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bukti Potong PPh Pasal 4(2) Jasa Konstruksi

  • Bukti Potong PPh Pasal 4(2) Jasa Konstruksi

  • rudi rudi

    Member
    31 March 2023 at 2:20 pm

    Dear All

    Mau nanya? untuk perusahaan jasa konstruksi , yg tdk bisa memisahkan biaya final dan non final.

    maka utk by di hitung secara proposional.

    oleh karena itu, pada saat akan melakukan koreksi positif.. utk PPH Psl 2(4) jasa kontruksi . di hitung berdasarkan :

    1. Jumlah bukti potong yg diterima Tahun Berjalan

    2. berdasarkan Pembayaran Invoice yg di terima

    3. Atau lgs di kalikan Tarif dengan Invoice yg sdh di terbikan.

    mohon Sharing dan pendapatnya

    Terima kasih

  • wverdi

    Member
    3 April 2023 at 1:50 pm

    Sepertinya no.1 ya karena lebih kuat pembuktiannya kalau diminta saat pemeriksaan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now