Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pph 23 NON PKP sewa kantor
Tagged: PPh23
Pph 23 NON PKP sewa kantor
PT A : NON PKP menyewakan kantor
PT B : NON PKP sebagai penyewaPT B menanyakan bukti potong pajak kepada PT A.
PT A menjawab bahwa : Suite & Cowork PT A sistemnya membership karena sharing area, namun bedanya ini diruangan saja dan tidak ada PPN, dikarenakan kami bukan PKP (Pengusaha Kena Pajak). Jadi, client tidak kena pph 4 ayat 2 karena sistemnya membership. Sehingga, untuk lapornya (client) : Client sebagai coworking membership bukan sewa tempat.PT B kemudian menanyakan : Kalau gitu ada biaya membershipnya ngga ? diakui sbg biaya apa sm mereka pak? management fee bukan ? kalau management fee harusnya ada biaya pph 23.
Pertanyaannya, PT A memang harus memberkan pph 23 kah?
Tolong bantuannya yaa
Mohon dikoreksi jika salah, perlakuan perpajakan tsb salah satunya memperhatikan bagaimana perlakuan penghasilan dalam pembukuan Wajib Pajak/pemilik coworking space. Atas penghasilan dari membership tsb,pemilik akui sebagai penghasilan atas apa? Apakah sewa bangunan, atau yg lain?