Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Kompensasi Kerugian Perusahaan Konstruksi
Tagged: Konstruksi, koreksifiskal, laba-rugi, pphfinal, spt1771
Kompensasi Kerugian Perusahaan Konstruksi
Dear rekan ortax, <br class=”wp-dark-mode-ignore”><br class=”wp-dark-mode-ignore”>Mohon bantuan dan pencerahannya.<br class=”wp-dark-mode-ignore”>Perusahaan bergerak dibidang konstruksi, dan atas pendapatannya sudah dipotong dan ada yang disetor sendiri PPh Finalnya. Dan diakhir tahun di Laba Rugi, laporannya Rugi. Atas rugi ini apakah dikompensasikan atau karena penghasilan final jadi dikoreksi fiskal? (Penghasilan keseluruhan terkena PPh Final 4(2) atas jasa konstruksi dan mendapat bukti potong PPh Final 4(2).
Di spt tahunan jadi nihil koreksi semua pengeluaran.
Maaf klo slh
Terima kasih rekan viktor,
Jadi keseluruhan biaya dikoreksi fiskal yang terkait penghasilan yang dikenakan final? Untuk yang beban di kantor seperti Beban Umum dan Administrasi (Termasuk Beban gaji dan THR) apakah juga dikoreksi? Karena saya masih bingung biaya mana saja yang dikoreksi.
Kalau pendapatannya hanya dari konstruksi. Smua biaya koreksi.. jadi hasilny nihil
Dear rekan victor,
Terima kasih atas informasinya, mohon bantuannya kembali untuk diinfokan UU / peraturan yang mendasari nya. Terima kasih
silahkan cek pasal 13 a poin 2 PP 94 2010.
Terima kasih rekan, berarti saya pembetulan ya?
MATERIAL 1.167.490.447
TUKANG 390.130.000
OVERHEAD (include tukang borongan) 45.238.000
BEBAN GAJI DAN UPAH 55.900.000
BEBAN PENYUSUTAN 3.025.250
BPJS TENAGA KERJA DAN KESEHATAN 5.062.128
BEBAN SEWA KANTOR 3.600.000
BEBAN LISTRIK 250.000
BEBAN TRANSPORTASI 13.000
BEBAN ADMINISTRASI 1.210.300
Beban lain 7.270
Dear rekan, mohon pencerahannya. Berikut biaya biayanya, apakah dikoreksi semua?
Beban Iklan & Promosi
Beban Komisi Penjualan
Beban Gaji dan Upah
Beban Tunjangan Hari Raya
Beban Honorarium
Beban Fotokopi, ATK
Beban Transportasi
Beban Pemeliharaan
Beban PBB
Beban Profesional Fee
Beban BPJS TK
Beban BPJS Kesehatan
Beban Utilitas
Beban Telekomunikasi
Beban Legal dan Perizinan
Beban Iuran Tahunan
Beban Perjalanan Dinas
Beban Entertainment
Beban IPK
Beban Pos dan Materai
Beban Sumbangan
Beban Keperluan Proyek
Beban Asuransi
Beban Bunga Sewa Kantor
Beban Penyusutan Inventaris Kantor
Beban Penyusutan Aset Hak Guna
Beban Penyusutan Persediaan Real Estate
Beban Denda Iuran
Dana IPL yang akan dibebankan BCA IPL
Beban PPh Final 4 (2) Ex TA Beban Penurunan Nilai Piutang
Beban Bunga / Denda Pajak
Beban Adm Bank dan Umum, Cek, Buku Giro
PAJAK JASA GIRO
Beban Lain
Beban PPh Final 4 (2)
HARGA POKOK PENJUALAN
BEBAN UMUM DAN ADMINISTRASI
BEBAN LAIN
BEBAN PAJAK