Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Pelaporan Upah Tukang pada SPT PPh 21

  • Pelaporan Upah Tukang pada SPT PPh 21

     dwizach updated 1 year, 8 months ago 3 Members · 7 Posts
  • dwizach

    Member
    10 April 2023 at 9:13 am

    Dear rekan ortax, Mohon bantuan dan pencerahannya. Perusahaan kami menggunakan Tukang yang dimana upah tukangnya harian dan dibayar tiap akhir minggu. Upah tukang ini dibawah Rp. 4.500.000 per bulan, Untuk pelaporan di SPT PPh 21 Perusahaan apakah cukup di bulan Desember saja atau dilaporkan tiap bulan? Bila dilaporkan diisi dibagian mana di SPT PPh 21nya?

  • Victor Candra

    Member
    10 April 2023 at 12:37 pm

    Kalau dibwh ptkp tidak perlu dimasukan di espt krena tidak dibuat bukti potong, kalau ttap mau dilaporkan dimasukan ke lampiran tidak final sebagai tenaga lepas.

    Koreksi klau salah

    • dwizach

      Member
      3 May 2023 at 10:13 am

      Terima kasih rekan viktor, mohon pencerahannya lagi untuk di karyawan lepas misalkan ada 100 tukang berarti ya diinput masing masing tukang ya?

  • Victor Candra

    Member
    4 May 2023 at 12:38 pm

    Di espt bisa langsung input di spt induk nya mas, kalau disave dia tetap ada. Misal karyawan tidak tetap nya <ptkp. 100. Langsung tulis 100

    • dwizach

      Member
      4 May 2023 at 4:27 pm

      Dear rekan viktor maksud saya jika diisikan di karyawan lepas di induk kan tidak bisa diinput jadi diisi di tidak final satu satu misalkan ada 100 orang

      • Victor Candra

        Member
        28 May 2023 at 12:55 pm

        bisa, tapi kalau mau isi satu-satu diperbolehkan

        • dwizach

          Member
          29 May 2023 at 11:15 am

          Bisa ini bagaimana caranya rekan viktor?

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now