Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pelaporan Upah Tukang pada SPT PPh 21
Pelaporan Upah Tukang pada SPT PPh 21
Dear rekan ortax, Mohon bantuan dan pencerahannya. Perusahaan kami menggunakan Tukang yang dimana upah tukangnya harian dan dibayar tiap akhir minggu. Upah tukang ini dibawah Rp. 4.500.000 per bulan, Untuk pelaporan di SPT PPh 21 Perusahaan apakah cukup di bulan Desember saja atau dilaporkan tiap bulan? Bila dilaporkan diisi dibagian mana di SPT PPh 21nya?
Kalau dibwh ptkp tidak perlu dimasukan di espt krena tidak dibuat bukti potong, kalau ttap mau dilaporkan dimasukan ke lampiran tidak final sebagai tenaga lepas.
Koreksi klau salah
Terima kasih rekan viktor, mohon pencerahannya lagi untuk di karyawan lepas misalkan ada 100 tukang berarti ya diinput masing masing tukang ya?
Di espt bisa langsung input di spt induk nya mas, kalau disave dia tetap ada. Misal karyawan tidak tetap nya <ptkp. 100. Langsung tulis 100
Dear rekan viktor maksud saya jika diisikan di karyawan lepas di induk kan tidak bisa diinput jadi diisi di tidak final satu satu misalkan ada 100 orang
bisa, tapi kalau mau isi satu-satu diperbolehkan
Bisa ini bagaimana caranya rekan viktor?