Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Suami tidak memiliki NPWP
Dear rekan ortax, mau tanya jika istri tidak bekerja tetapi suami bekerja dan penghasilan diatas PTKP tetapi suami tidak memiliki NPWP. Apakah statusnya bisa TK/0 ? terima kasih
setau saya jika sudah menikah mendapat pengurangan PTKP yaitu status K/0 dan bisa mendapatkan pengurangan PTKP walaupun tidak ada NPWP dengan konsekuensi tarif yang lebih tinggi, cmiiw
Viewing 1 - 2 of 2 replies