Forum Ortax › Forums › PPh Badan › PPH Badan
Selamat pagi
Salam kenal, Team Ortax
Bila ada PT A baru di buat di tahun 2022, Pemegang saham menyetorkan penyertaan modal di bulan 12 tahun 2022,
pertanyaanya adalah
1. Apakah PT A tersebut harus melaporkan PPh badan di 2023 karena sampai saat ini PT A tersebut belum beroprasi dan belum memilki karyawan?
2. Apakah PT A tetap harus menghadap ke kantor pajak dimana NPWP badan tersebut terdaftar dan membuat surat pernyataan bahwa PT tersebut belum beroprasi?
3. Jika Poin 2 Diharuskan menghadap persyaratan apa saja yang harus di siapkan?
Mohon bantuan dan penjelasanya terimakasih.
laporkan nihil boleh
1. Tetap harus lapor rekan walau nihil. karena pajak tahunan 2022 merupakah laporan perusahaan yang beroperasi di tahun 2022. sehingga jika perusahaan rekan berdiri di tahun 2022 (sudah beroperasi atau belum) maka harus lapor spt tahunannya, sesuai dengan kewajiban perpajakan saat perusahaan rekan berstatus WP Badan.
2. jika perusahaan rekan melaporkan spt tahunan, tetap di tambahi surat pernyataan bahwa perusahaan masih belum beroperasi, bermaterai dan di ttd oleh direktur. tanpa harus ke djp bisa rekan bikin manual 🙂
CMIIW 🙂