Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Pembukuan Biaya Renovasi Bangunan untuk WP OP Pekerja Lepas
Pembukuan Biaya Renovasi Bangunan untuk WP OP Pekerja Lepas
Dear rekan,
Saya ingin bertanya mengenai posisi biaya renovasi pada pembukuan saya. Sebagai konteks, saya adalah WP Orang Pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dalam bidang konsultasi IT secara daring. Saya memiliki aset tanah dan bangunan yang juga saya gunakan untuk kegiatan pekerjaan bebas tersebut. Di tahun ini saya melakukan renovasi untuk ruangan kerja saya. Pertanyaannya apakah boleh saya memasukkan biaya renovasi tersebut sebagai komponen biaya dan bukan penyusutan?
Dasar-dasar yang saya ambil adalah:
– Aset tanah dan bangunan tersebut tidak saya masukkan sebagai aset dalam neraca saya sebagai pekerja bebas. Sehingga, renovasi tersebut tidak dimasukkan dalam aset.
– Saya tidak tahu sampai kapan saya akan melakukan pekerjaan bebas ini, bisa jadi tahun depan saya sudah bekerja secara tetap kembali. Hal ini yang menjadi pertimbangan utama untuk memasukkan biaya renovasi dalam komponen biaya.
– Saya menemukan kasus serupa pada renovasi untuk gedung sewa. Beberapa pendapat menyatakan bahwa biaya renovasi tersebut dapat dimasukkan sebagai biaya, atau bisa disusutkan sesuai lama kontrak sewa.
– Jikapun dibebankan sebagai biaya, saya masih mendapatkan laba dari usaha saya yang besarnya berkisar di angka NPPN saya (50%). Sehingga masih membayarkan pajak.
Jadi apakah diperbolehkan untuk memasukkan biaya renovasi tersebut dalam komponen biaya?
Terima kasih
- This discussion was modified 1 year, 9 months ago by Rudi Dharmono.
- This discussion was modified 1 year, 9 months ago by Rudi Dharmono.