Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pembelian Barang PT lain
Mohon infonya rekan2, Pak A Direktur PT E melakukan pembelian barang2 selama tahun 2022 untuk PT H yang baru buka. Pak A sebagai pemegang saham di PT E pada akhir tahun mau mencatat pembelian barang2 PT H sebagai pengambilan Dividen.
Ternyata ada ketentuan sesuai UU No 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, Sebagaimana telah diubah dengan UU No 36 Tahun 2008, Pasal 9 Ayat 1 menyatakan: Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP) bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, tidak boleh dikurangkan:
a. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti deviden, termasuk deviden yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Bagaimana pencatatan di PT E untuk pembelian barang2 tersebut?
Terima kasih sebelumnya untuk jawaban dari rekan2 semua.
Laba ditahan xxxx
…….. Kas – xxxxx
Terima kasih pak Victor Candra untuk info nya ^_^
Apakah bisa dicatat sebagai biaya operasional (misalnya sebagai biaya2 yg dikeluarkan dalam rangka pengembangan usaha/bisnis)?