Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Prepaid PPH 23 tapi tidak ada Bukti Potong
Prepaid PPH 23 tapi tidak ada Bukti Potong
Dear rekan-rekan,
Mohon pencerahannya.
Perusahaan saya ada pencatatan prepaid pph 23 asumsi Rp 1.000.000.
Tetapi dari bukti potong yg kita terima hanya ada Rp 600.000, sisanya Rp 400.000 tidak ada bukti potong.
Bagaimana cara menjurnalkan Rp 400.000 tsb? Apakah dijadikan beban pajak? Dan apakah beban tersebut nantinya harus dikoreksi?
Terima kasih sebelumnya.
Yang tidak ad bukpotny. Diminta ke lwn transaksinya. Kalau tidak dikoreksi
Viewing 1 - 2 of 2 replies