Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pembatalan Faktur Pajak
Pembatalan Faktur Pajak
Dear Rekan Ortax,
Saya menerima permintaan pembatalan faktur pajak dari vendor yang menyediakan jasa untuk perusahaan kami. Permintaan tersebut untuk transaksi yang sudah terjadi di bulan desember 2022 dan sudah kami bayarkan juga untuk Pph23 nya di bulan Januari 2023. adapun pertanyaan saya:
1. Apakah bisa hal tersebut dilakukan dan apakah memang harus ada pembatalan dari pihak kami terlebih dahulu agar vendor tersebut bisa membatalkan faktur pajak di aplikasi e-faktur mengingat faktur pajak sebelumnya dikeluarkan oleh vendor…?
2. Jika pihak kami memenuhi permintaan vendor tersebut, apakah akan berpengaruh terhadap laporan SPT kami sehingga harus dilakukan pembetulan dan apakah ada konsekuensi dari hal tersebut..?
Mohon kiranya dapat dibantu dan diberikan penjelasan dari rekan-rekan ortax agar kami mendapat pencerahan..
Regards,
Arif
Izin membantu menjawab rekan, bisa dibantu dikoreksi
1. Untuk faktur pajak memang dapat dilakukan pembatalan, kemungkinan akan berpengaruh terhadap SPT Masa PPN perusahaan rekan.
2. Setau saya dapat dilakukan pembatalan bukti potong PPh 23 dan untuk SPT dapat dilakukan pembetulan