Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal PPN Atas PPN yang Tidak Dipungut dengan Status Lebih Bayar
Jurnal PPN Atas PPN yang Tidak Dipungut dengan Status Lebih Bayar
Teman sekalian ,
mohon bantuannya Bagaimana cara kita mencatat SPT PPN , dimana ada Faktur Keluaran dg kode 070 dan atau 020 (Tdk dipungut ).
dan setelah di rekonsiliasi ternyata lebih bayar dan atau Kurang BayarAtas bantuannya , Terimakasih
NB:
====
Ilustrasi:
Penyerahan PPN Dipungut sendiri = 100
PPN yg tidk dipungut = 70
Jumlah = 170
PPN yg bisa dikreditkan = 50
100 – 50 = PPN Kurang Bayar 50
Viewing 1 - 2 of 2 replies