Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Sanksi Peninjauan Kembali
Dear, all
Mohon bantuannya,
Saya ingin bertanya tentang “Sanksi Peninjauan Kembali”
Jika setelah menang banding, lalu DJP mengajukan PK dan PK tersebut tidak diterima oleh MA, apakah selain atas “PPh yang masih harus dibayar” yang terakhir dibahas, terdapat sanksi atau tambahan biaya lain?
Terima kasih
iya ada sanksi yan harus dibayar, tetapi setau saya sanksi tersebut diayar oleh DJP sebagai pemohon
ohh berarti di posisi sy hanya perlu membayar atas “PPh yang masih harus dibayar” ya? Dan terkait sanksi pk ini, di peraturan nomor berapa ya (dasar hukum nya) ?
Pasal 27 ayat (5f) UU KUP stdtd UU HPP
Viewing 1 - 2 of 2 replies