Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Uang Penggantian Hak Cuti Dimasukan Sebagai Tunjangan Biasa
Uang Penggantian Hak Cuti Dimasukan Sebagai Tunjangan Biasa
Halo,
Mau bertanya, saya resign kemudian perusahaan saya sebelumnya memasukkan uang pengganti hak cuti sebagai tunjangan sehingga pemotongan pph21 tidak final. Sedangkan saya baca di UU 13 2013 bahwa uang pengganti hak cuti termasuk pesangon sehingga harusnya masuk pph21 final. Apa yang bisa saya lakukan ya?
Terimakasih
Menurut saya tidak masalah, biarin saja. Kesalahan dalam memotong pajak kan tanggung jawab pihak pemotong. Berarti, pelaporan SPT Tahunannya ya apa adanya sesuai bukti potong. #cmiiw
Karena dianggap pph21 biasa saya sebagai penerima upah jadi dirugikan karena jadi dipotong pajak padahal sepengertian saya bila pph21 final dibawah 50 juta tidak kena pajak.
1) Coba beritahu aja rekan ke bagian tax-nya biar dilakukan pembetulan, itupun tergantung pihak tax-nya mau atau tidaknya; atau
2) SPT Tahunannya sesuai dengan keadaan sebenarnya/seharusnya, jadi jumlah yg dilaporkan tidak sesuai dgn bupot. Konsekuensinya LB -> restitusi -> jika diperiksa ya dibuktikan (menyita waktu dan butuh effort); atau
3) Relakan saja dan lapor SPT tahunan apa adanya sesuai bupot.
Pilihan tsb semuanya saya kembalikan ke rekan. #cmiiw
Oh iya, atau 4) coba ajukan keberatan perihal pemotongan dan pemungutan pihak ke tiga, #cmiiw
Terima kasih rekan, saya coba ajukan keberatan.