Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Reimbursment
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya saya ada case seperti ini:
1. PT A adalah perusahaan penyedia tenaga kerja
2. PT A Mendapatkan pekerjaan dari PT B untuk penyediaan SPG.
3. PT A Melakukan pembayaran Gaji ke SPG sebesar Rp 100 dan dipotong PPh 21 sebesar Rp 24. PT A melakukan penagihan atas biaya gaji yg dibayarkan ke PT B Sebesar Rp 100
Pertannyaanya :
1. bagaimana jurnal pada saat PT A Melakukan pembayaran Gaji ke spg
2. Bagaimana jurnal pada saat PT A Melakukan penagihan ke PT B
3. Bagaimana jurnal pada saat penerimaan uang dari PT B
Mohon bantuan dan pencerahaanya rekan-rekan ortax.
Terimakasih
Viewing 1 of 1 replies