Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Cara Pemotongan Pajak Penghasilan untuk Upah Mandor Kontraktor
Cara Pemotongan Pajak Penghasilan untuk Upah Mandor Kontraktor
Dear rekan ortax, Mohon bantuan dan pencerahannya.
Perusahaan kami menggunakan beberapa tukang dalam pembangunan gudang. Tukang yang digunakan berjumlah 6 orang termasuk 1 mandor. Bilamana pembayaran keseluruhan upah dibayarkan ke 1 orang (mandor), bagaimana pemotongan PPh dan perlakuan pajaknya.Terima kasih
setau saya untuk perlakuan pajaknya dikenakan pph pasal 21 dikenakan pajak untuk tenaga kerja lepas
ini untuk mandornya atau keseluruhan tukangnya rekan? MIsalnya total yang dibayarkan ke mandor 66 Juta, Upah mandor 16 Juta, upah 5 tukang lainnya @10 Juta. Perhitungan PPh 21nya 66 Juta yang dibayarkan ke mandor sekaligus atau 16 juta (upah mandornya saja)?
Keseluruhan dan masing-masing dipotong PPh. #cmiiw