Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › PPh 21 Bukan Pegawai yang Bersifat Bekesinambungan dengan Metode Gross Up
PPh 21 Bukan Pegawai yang Bersifat Bekesinambungan dengan Metode Gross Up
Dear Rekan,
mohon bantuannya untuk rumus menghitung PPh 21 bukan pegawai yang bersifat bekesinambungan dengan dengan metode gross up. Terima kasih
Berkesinambungan hanya dari satu pemotong?
Misal:1. ini pemotongan pertama pada tahun 2023 PT.A ke si OP. 2.si OP mau nerima penghasilan bersih IDR.100.000.000 maka:
X dikali 50% = X’
X’ dikali tarif progresif = X”
X – X” = IDR.100.000.000
kurang lebih sederhananya seperti ini rumusnya, intinya sih X-nya saja yang dimainkan untuk mendapatkan penghasilan bersih yang diinginkan. dimana:
X = nilai invoice yang harus ditagih si OP.
X’ = DPP
X” = PPh 21 yang dipotong.
untuk pemotongan kedua dan seterusnya DPP yang dikalikan tarif progresif tidak diulang dari awal tapi diakumulasi seluruh DPP dalam tahun 2023 untuk menentukan dia kena tarif progresif yang berapa %.