Forum Ortax Forums PPh Badan Studi Kasus PPh Badan

  • Studi Kasus PPh Badan

     Putripqr updated 1 year, 8 months ago 1 Member · 1 Post
  • Putripqr

    Member
    21 May 2023 at 2:28 pm

    PT Krakatau adalah Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang elektronik, menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT) Tahun 2020 pada tanggal 30 April 2021, dengan rincian sebagai berikut:

    Penghasilan Bruto Rp9.600.000.000

    Penghasilan Kena Pajak Rp1.500.000.000

    Utang pajak penghasilan Rp 247.500.000

    Kredit Pajak Rp 180.000.000

    Pajak kurang bayar Rp 67.500.000

    Pajak kurang bayar (PPh Pasal 29) telah dibayarkan pada tanggal 25 April 2021.

    Setelah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, ditemukan adanya kesalahan perhitungan, Seharusnya Penghasilan Kena Pajak Tahun 2020 sebesar Rp2.200.000.000,-.

    Pertanyaan:

    A. Hitunglah besarnya PPh terutang yang seharusnya?

    B. Hitunglah besarnya pajak kurang bayar yang harus dibayar oleh PT Krakatau?

    C. Jelaskan apa yang akan dilakukan oleh Dirjen Pajak – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atas temuan penelitian di atas?

    D. Berapa besar denda bunga yang harus dibayar jika Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan pada tanggal 10 November 2021, jika diketahui tarif bunga pajak berdasarkan KMK adalah 0,70% per bulan?

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now