Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Studi Kasus PPh Badan
PT Krakatau adalah Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang elektronik, menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT) Tahun 2020 pada tanggal 30 April 2021, dengan rincian sebagai berikut:
Penghasilan Bruto Rp9.600.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp1.500.000.000
Utang pajak penghasilan Rp 247.500.000
Kredit Pajak Rp 180.000.000
Pajak kurang bayar Rp 67.500.000
Pajak kurang bayar (PPh Pasal 29) telah dibayarkan pada tanggal 25 April 2021.
Setelah dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar, ditemukan adanya kesalahan perhitungan, Seharusnya Penghasilan Kena Pajak Tahun 2020 sebesar Rp2.200.000.000,-.
Pertanyaan:
A. Hitunglah besarnya PPh terutang yang seharusnya?
B. Hitunglah besarnya pajak kurang bayar yang harus dibayar oleh PT Krakatau?
C. Jelaskan apa yang akan dilakukan oleh Dirjen Pajak – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atas temuan penelitian di atas?
D. Berapa besar denda bunga yang harus dibayar jika Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan pada tanggal 10 November 2021, jika diketahui tarif bunga pajak berdasarkan KMK adalah 0,70% per bulan?