Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Pajak bagi Virtual Office
Tagged: #PPh23, pphpasal4ayat2-2
Pajak bagi Virtual Office
bagaimana dengan perlakuan pajak virtual office yang menyewakan alamat domisili (tanpa ruang kerja) tetapi memberikan bonus fasilitas meeting room selama beberapa jam dalam sebulan? apakah dikenakan PPh 23 atau PPh pasal 4 ayat 2?
Sepertinya objek PPh pasal 4 ayat 2 karena masih memberikan fasiitas meeting room selama beberapa jam dalam sebulan berarti masih ada unsur penyewaan tanah dan bangunan apakah digunakan atau tidak digunakan meeting room tersebut.
Viewing 1 - 2 of 2 replies