Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pajak atas Jasa Notaris
Tagged: pajak_jasa_notaris, PPH
Pajak atas Jasa Notaris
ada yang bisa membantu memberikan penjelasan atau rumus untuk menghitung pajak jasa notaris yang paling terbaru?
situasinya: suatu perusahaan menggunakan 1 kali jasa seorang notaris untuk membuatkan akta.
disini, notaris nya bukan berbentuk badan CV tetapi perorangan.
jika seperti ini formula yang akan dipakai seperti apa? saya juga ingin tau perbedaan formula jika notaris tsb memiliki dan tidak memiliki npwp.
- This discussion was modified 1 year, 7 months ago by Belajar pajak.
Untuk notaris, dikenakan PPh Pasal 21.
DPP sebesar 50 % dari Penghasilan Bruto
Tarif Progresif
Jika tidak memiliki NPWP, tarif 20 % lebih tinggi dari tarif normal.
Contoh. Notaris A (memiliki NPWP), tagihan 40 juta
DPP : 50 % * 40 juta = 20 juta
PPh 21 : 5% * 20 juta = 1 juta
Peraturan Terkait :
– Peraturan DJP No. 16/PJ/2016