Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pajak Endorsement Influencer atau Selebgram
Pajak Endorsement Influencer atau Selebgram
Selamat siang bapak/ibu,
saya ingin bertanya apakah jasa endorsement dimana penerima dana merupakan individu dikenakan pph 21? apakah ttp ada pemotongan jika penghasilan bruto masih dibawah 5jt/bulan? selain itu apakah jasa endorsement sendiri termasuk dalam kategori jasa kena pajak sehingga terhutang PPN?
Terima kasih, Bapak/Ibu mohon pencerahannya
Kalau mengacu ke UU HPP (UU No 7 tahn 2021) pengenaan pajak jika gaji yang diterima minimal 5 juta / 60 jt setahun
Terima kasih kak atas infonyaa
Viewing 1 - 2 of 2 replies