Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemindahbukuan (PBK) Lintas Tahun
Pemindahbukuan (PBK) Lintas Tahun
Salam rekan, saya mohon bertanya.
Tempat saya ada kondisi berikut terkait pemotongan PPh.
Saya ketemukan ada kelebihan setor PPh 23 pada masa April 2020 senilai Rp 2.500.000, namun utk SPT Masa PPh April 2020 belum saya lakukan pembetulan.
(kesalahan pemotongan PPh tersebut baru diketahui tahun 2023 ini, setelah dilakukan audit internal)
Saya hendak melakukan pembetulan SPT Masa PPh April 2020 dan atas kelebihan setor tersebut akan dilakukan pemindahbukuan.
Pertanyaan saya,
1. Apakah boleh melakukan PBK lintas tahun? Dari tahun 2020 ke tahun 2023 sekarang.
2. Apakah ada efek kepada SPT Tahunan Badan tahun 2020, jika saya melakukan PBK atas LB tahun 2020 tersebut ke tahun 2023 ini?
pagi rekan
yang saya tahu gak masalah sih lintas tahun #cmiiw
cuman silahkan aja diajukan untuk pemindahbukuan terlebih dahulu