Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final) Koperasi
PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final) Koperasi
Selamat malam rekan, ijin bertanya dan mohon infonya bagi yang bergerak di bidang koperasi.
Simpanan di koperasi kan umumnya ada tabungan koperasi dan simpanan berjangka koperasi (deposito kalau dibank).
Misal Si A punya rekening tabungan dan juga punya simpanan berjangka di koperasi,
Tabungan Si A mendapat bunga 30.000 di tiap2 akhir bulan (tgl 30 atau 31) dan simpanan berjangkanya mendapat bunga 225.000 di tiap2 tanggal 8 sesuai tanggal jatuh tempo penempatan setiap bulannya.
Disini yang saya tanyakan apakah bunga tersebut pajak finalnya diitung masing2, karena pembayaran bunganya dibayarkan pada tanggal yg berbeda (bunga tabungan tgl 30 atau 31, bunga simpanan berjangka tiap tgl 8), jadi tarifnya 0% karena masing2 dibawah 240.000?
Atau
bunga tersebut digabung 30.000 + 225.000 dimana totalnya Si A mendapat bunga 255.000 sehingga itu diatas 240.000 dan dikenakan pajak final 10% = 25.500.
Mohon pencerahannya rekan karena saya baru dibidang koperasi. Terima kasih sebelumnya 🙏🙏
Kalau diaturannya (PP 15/2009 Pasal 2)disebutkan Bunga simpanan aja rekan
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/13618
Tidak mengatur perbedaan pemberian bunga simpanannya. Kalau sepaham saya, selagi itu masih dalam 1 bulan yang sama, perhitungannya digabung #cmiiw