Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pengenaan Pajak atas Penghasilan yang Diterima dari Luar negeri
Pengenaan Pajak atas Penghasilan yang Diterima dari Luar negeri
Permisi,
Saya mau tanya bagaimana jika kantor saya menerima penghasilan dari klien luar negri atas penyerahan jasa hukum, untuk hal tersebut bagaimana pengenaan pajaknya? Kantor saya terkena pph brp? Dan invoice to client nya kena pajak lain gak?
Terima kasih
- This discussion was modified 1 year, 7 months ago by Valenia Sekar.
- This discussion was modified 1 year, 7 months ago by Valenia Sekar.
Kena pajak sesuai di negara klien tersebut atau jika negaranya memiliki tax treaty dengan Indonesia mbak bisa buat SKD form ke DJP untuk berlakukan tax treaty negara tersebut dengan Indonesia dimana pajaknya bisa turun sampai 0%.
Invoice ke kliennya kena PPN atas pemanfaatan jasa dalam negeri di luar negeri 11%.
Viewing 1 - 2 of 2 replies