Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 4 Ayat 2 atas Pengalihan Tanah dan Bangunan
PPh 4 Ayat 2 atas Pengalihan Tanah dan Bangunan
Selamat siang menjelang sore rekan-rekan ortax, saya izin bertanya terkait PPh 4 Ayat 2 atas pengalihan tanah dan bangunan, untuk kasusnya seperti ini:
1. Ada tanah yang dimiliki oleh Orang Pribadi dan ingin digunakan oleh PT untuk dibangun sebagai perumahan tetapi nama tanah tersebut masih atas nama Orang Pribadi. Sudah ada surat kerjasama yang dibuat oleh notaris yang berisi terkait “Pihak OP menyediakan tanah sebagai objek perjanjian kerjasama ke PT”.
Pertanyaan saya:
1. Ketika pembangunan yang dilakukan oleh PT sudah selesai, dan dibeli oleh konsumen, ketika AJB nanti PPh 4 ayat 2 tersebut ditanggung oleh PT, OP atau keduanya?
Misalkan, harga tanah milik OP 500jt, harga bangunan yang dibuat oleh perusahaan 400jt. Sehingga PPh 4 ayat 2 seperti berikut:
1. Tanah 500jt x 2,5% (ditanggung OP)
2. Bangunan 400jt x 2,5% (ditanggung perusahaan)
apakah bisa seperti itu atau bagaimana? terima kasih