Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Liquid Vape
Tagged: cukai, cukai_rokok, liquid_vape, pita_cukai, ppn_rokok, vape
PPN Liquid Vape
Dear Rekan Ortax,
Saya mau bertanya utk proses pembelian hingga penjualan liquid vape apakah sama dengan rokok tembakau?
Dari pemesanan pita cukai, penggunaan form CK-1, PPN bersifat final (hanya ditanggung 1x oleh produsen atau importir).Contohnya: PT A sbg importir liquid, sudah memesan pita cukai dan membayar cukai tsb. Sudah menerima form CK-1 (tapi belum membayar PPN).
Yg mau saya tanyakan, bagaimana dan kapan proses pembayaran PPN dilakukan?
Rokok elektrik diatur khusus rekan
Coba baca ketentuannya di PMK 191/2022
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/25016 yang ini, terbaru
Viewing 1 - 2 of 2 posts