Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Anak Memiliki NPWP Tetapi Belum Memiliki Penghasilan
Anak Memiliki NPWP Tetapi Belum Memiliki Penghasilan
siang rekan
jika ada anak memiliki npwp tapi belum berpenghasilan.apakah bisa menjadi pengurang ptkp ayahnya ?
tolong dibalas. Terima kasih
Siang rekan
Seorang anak dalam keluarga bisa jadi pengurang rekan
yang terpenting batasan pengurang nya maksimal 3 ya
Oh ya kalau belum berpenghasilan NPWP nya di Non Efektifkan sajarekan . kalau anak sudah berpenghasilan tidak bisa menjadi pengurang ptkp orang tuanya y ?
mohon pencerahannya
Kalau sudah punya penghasilan dan ber NPWP ya ndak bisa jadi pengurang bu
kalau sudah berpenghasilan tapi belum punya npwp bisa menjadi pengurang ?
mohon pencerahannya
sejauh yg saya ketahui tidak ada batasan tanggungan itu di umur s/d umur brp, jadi sepanjang yg ditanggung tsb belum memiliki NPWP maka sah-sah saja masih menjadi tanggungan
cmiiw
walapun sudah memiliki penghasilan rekan
klo sdh memiliki penghasilan, wajib memiliki NPWP, nah apakah NPWP yg diajukan sbg NPWP cabang/keluarga atau NPWP secara mandiri akan ada perlakuan yg berbeda terkait kewajiban perpajakannya
Anak yang berpenghasilan:
1) dapat menjadi pengurang, jika belum dewasa (< 18 tahun) dan penghasilannya digabung dengan penghasilan ortu; atau
2) tidak dapat menjadi pengurang, jika sudah dewasa (>= 18 tahun)#cmiiw
tq rekan atas infonya.
kalau anak yang sudah memiliki npwp namun belum berpenghasilan bisa jadi pengurang ptkp orang tuanya
Tidak bisa, ketika anak memiliki NPWP sudah menjadi WP baru, maka dianggap telah terpenuhi syarat subjektif dan objektif. Diajukan NE saja jika memiliki NPWP tapi belum berpenghasilan, agar dapat menjadi pengurang. Menurut saya pribadi, masih bisa ya jadi pengurang sepanjang syarat objektif belum terpenuhi dan biaya hidup sepenuhnya masih menjadi tanggungan ortu. #cmiiw
tq rekan atas informasinya
rekan. ini perlu surat pernyataan dari camat untuk menerangkan kalau anak yang dewasa belum berpenghasilan ? jika di pertanyakan oleh wajib pajak
sepi x lah wkwkk
Kalau ada pertanyaan terkait tax bisa dibantu di grup wa tax berikut, maybe mau join.
Oh iya buat dok pendukung