Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pajak atas Dividen
Pajak atas Dividen
Dear Rekan Ortax,
Di perusahaan kami ada pembagian dividen untuk para pemodal, yg saya tanyakan adalah:
1. Apakah dividen tersebut dikenakan pajak atau tidak (jika mengacu pada pp no.9 thn 2021). jika dikenakan pajak, apakah kewajiban perpajakannya di pemberi dividen atau penerima dividen..?
2. Jika pemodal mempunya kontribusi saham dibawah 25%, (pasal 4(3) ) apakah kewajiban perpajakannya ada pada pemberi dividen atau penerima dividen..?
Mohon pencerahannya dari rekan-rekan ortax.
Setau saya dibebankan kepada si penerima dividen rekan
Berarti dari pihak pemberi dividen sudah tidak perlu lagi memotong dan melaporkan pajaknya ya…? berarti kewajiban perpajakannya semuanya ada di penerima dividen…?
pemegang sahamnya badan/OP? Lokal atau luar negeri?
itu dulu baru bahas treatment pajaknya
Pemegang sahamnya badan, 3 dari luar negeri 2 dari dalam negeri
setau saya kalo dividen dari Badan ke Badan sudah bukan menjadi objek pajak lagi
kalo dividen dari Badan ke OP, dikenakan tarif PPh final 10% dan OP yang memotong dan setor sendiri
Coba Menjawab Bro Arif,
Sesuai dengan PMK No.18/PMK.03/2021
Dalam Pasal 14 ayat 1 samapai ayat 4 Bahwa Dividen DN bebas Pajak,
dan Dividen LN bisa bebas pajak dengan syarat tertentu.
semoga membantu Bro..
Salam