Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Pemotongan PPh Pasal 23

  • Pemotongan PPh Pasal 23

  • Ardyani

    Member
    22 June 2023 at 12:05 am

    Selamat malam rekan2..

    saya mau tanya.

    saya dapat invoice dan faktur pajak dari Perusahaan pengolahan limbah dengan rincian sbb :

    untuk invoicenya :

    Biaya pengelolahan limbah 2.000.000+ppn

    biaya transport 1.000.000+ppn

    untuk faktur pajaknya rincian itemnya dijadikan satu :

    Biaya pengelolahan limbah 3.000.000 +ppn 11%

    Yang sy tanyakan:

    1. untuk faktur pajaknya itu harusnya di isi 2 item (by pengolahan limbah & by transport) sesuai di invoice nya kah?

    2. Dipotong PPh 23 ?

    Klo iya, berarti ada 2 kode objek pajak ? Jasa pengolahan limbah dan jasa angkut kah?

    Mohon bantuannya rekan2. Terima kasih

  • wverdi

    Member
    26 June 2023 at 7:55 am

    Ini invoicenya 2 tapi faktur pajaknya 1 atau gimana ceritanya?

    harusnya 1 invoice tapi detail pekerjaannya ada 2 dan 1 faktur pajak.

    Objek pemotongan PPh 23 nanti langsung gabung saja 1 bukti potong untuk pengolahan limbah.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now