Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh Pasal 23
Pemotongan PPh Pasal 23
Selamat malam rekan2..
saya mau tanya.
saya dapat invoice dan faktur pajak dari Perusahaan pengolahan limbah dengan rincian sbb :
untuk invoicenya :
Biaya pengelolahan limbah 2.000.000+ppn
biaya transport 1.000.000+ppn
untuk faktur pajaknya rincian itemnya dijadikan satu :
Biaya pengelolahan limbah 3.000.000 +ppn 11%
Yang sy tanyakan:
1. untuk faktur pajaknya itu harusnya di isi 2 item (by pengolahan limbah & by transport) sesuai di invoice nya kah?
2. Dipotong PPh 23 ?
Klo iya, berarti ada 2 kode objek pajak ? Jasa pengolahan limbah dan jasa angkut kah?
Mohon bantuannya rekan2. Terima kasih
Ini invoicenya 2 tapi faktur pajaknya 1 atau gimana ceritanya?
harusnya 1 invoice tapi detail pekerjaannya ada 2 dan 1 faktur pajak.
Objek pemotongan PPh 23 nanti langsung gabung saja 1 bukti potong untuk pengolahan limbah.