Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Terhutang PPh Pasal 22 Pembayaran Ke Pabrikan Emas
Terhutang PPh Pasal 22 Pembayaran Ke Pabrikan Emas
jika distributor emas melakukan pembelian perhiasan ke pabrikan emas.atas transaksi tersebut pihak distributor membayar menggunakan emas batangan. apakah pembayaran menggunakan emas batangan tidak terhutang pph 22 ( sesuai dengan pmk 48 tahun 2023 ) ?
tolong dibalas.terima kasih
sepi x lah wwkwk
Ini PPh 22 atas kegiatan apa ya bu?
transaksi dgn pabrikan perhiasan emas. pembayaran ke pabrikan dalam bentuk emas .apakah atas pembelian emas perhiasan ke pabrikan terkena pph 22 bagi distributor perhiasaan emasnya
Dikecualikan dari Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22
Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan;
Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai;
Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali;
Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak berkenaan dengan:
pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak (Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bendahara pengeluaran, KPA atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)), yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak (BUMN tertentu dan Bank BUMN) yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
pembayaran untuk:
pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos;
pemakaian air dan listrik.
Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;
Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas barang impor sebagaimana dimaksud pada point 2 di atas, tetap berlaku dalam hal barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen).Pengecualian sebagaimana dimaksud pada point 1 dan 6 dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada point 4, 5, dan 7 di atas dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).
Ketentuan Pengecualian pengenaan PPh Pasal 22 atas kegiatan Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau PPN, atas impor sementara dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tata caranya diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak.
Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor
rekan jika ini bukan tujuan ekspor .apakah dikenakan pph 22
Menurut pribadi saya:
Berdasarkan PMK 48 tahun 2023 baik distributor dan pabrikan emas, sama-sama melakukan penyerahan.
– Pabrikan emas menyerahkan perhiasan kepada distributor; dan– Distributor membayarnya dengan emas batangan, pembayaran tersebut dianggap penyerahan emas batangan kepada pabrikan.
Dengan kata lain, kedua pihak terutang PPh 22 (saling pungut), maka:
– Pabrikan memungut PPh 22 berdasarkan harga jual perhiasan; dan
– Distributor juga memungut PPh 22 berdasarkan harga jual emas batangan
#cmiiw
ini ada dasar hukumnya rekan
Pasal 3 ayat (1) PMK 48 tahun 2023