Forum Ortax Forums Lain-lain PPh atas Jasa Strength Calculation

  • PPh atas Jasa Strength Calculation

     begawan5060 updated 1 year, 5 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Yani Aryanti

    Member
    5 July 2023 at 11:18 am

    Salam rekan,

    Izin bertanya jika perusahaan saya memakai jasa strength calculation apakah jasa tersebut masuk list kedalam objek PPh 23?

    yg dimaksud strength calculation ini adalah perhitungan berbasis program dimana program ini bisa memberi hitungan dampak dari material yang dipasang . Sebagai contoh, dampak dari 1 btg aluminium bila dengan ketinggian 3,5 meter dibebankan dengan Kaca apakah cukup untuk menopang aluminium tersebut.

    Mohon bantuannya rekan, terima kasih.

  • wverdi

    Member
    5 July 2023 at 2:23 pm

    Kena PPh 23 atas jasa konsultansi atau PPh 4 ayat 2 atas perencanaan konstruksi jika punya SBU / SIUJK yang sesuai.

    • Yani Aryanti

      Member
      5 July 2023 at 4:02 pm

      rekan wverdi, kalau jasa tsb dilakukan perorangan/ orang pribadi berarti termasuk PPh 21 kah? tks

      • viskal

        Member
        8 July 2023 at 5:28 pm

        betul

  • begawan5060

    Member
    28 July 2023 at 9:20 am

    Sejatinya jenis jasa lain, jumlahnya sudah pasti sesuai PMK-141, dengan demikian sepanjang tidak ada dalam list PMK tsb maka bukan objek pemotongan PPh 23

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now