Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PPh atas Jasa Strength Calculation
PPh atas Jasa Strength Calculation
Salam rekan,
Izin bertanya jika perusahaan saya memakai jasa strength calculation apakah jasa tersebut masuk list kedalam objek PPh 23?
yg dimaksud strength calculation ini adalah perhitungan berbasis program dimana program ini bisa memberi hitungan dampak dari material yang dipasang . Sebagai contoh, dampak dari 1 btg aluminium bila dengan ketinggian 3,5 meter dibebankan dengan Kaca apakah cukup untuk menopang aluminium tersebut.
Mohon bantuannya rekan, terima kasih.
Kena PPh 23 atas jasa konsultansi atau PPh 4 ayat 2 atas perencanaan konstruksi jika punya SBU / SIUJK yang sesuai.
rekan wverdi, kalau jasa tsb dilakukan perorangan/ orang pribadi berarti termasuk PPh 21 kah? tks
betul
Sejatinya jenis jasa lain, jumlahnya sudah pasti sesuai PMK-141, dengan demikian sepanjang tidak ada dalam list PMK tsb maka bukan objek pemotongan PPh 23