Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak atas Transaksi dengan Non PKP
Tagged: #Ppn, PPN, ppnkeluaran
Faktur Pajak atas Transaksi dengan Non PKP
Halo teman-teman ortax semua. mau nanya dong, jadi perusahaan saya bergerak di bidang industri sabun dan alat kebersihan rumah lainnya dan baru dikukuhkan sebagai PKP.
apabila saya membeli barang dari supplier non PKP apakah bisa? dan bagaimana perlakuan pajaknya?
kemudian apakah saya tetap menerbitkan faktur pajak dan memotong PPN 11% jika menjual barang kepada distributor/konsumen saya yang non PKP?
Thanks in Advance
Izin mencoba menjawab
Terkait supplier non PKP, tidak ada masalah dari sisi kita sebagai pembeli apabila membeli barang dari supplier non PKP, yang terpenting tetap ada invoice komersial (Non PPN) sebagai dasar pencatatan pembelian.
Apabila kita sebagai penjual yang sudah PKP dan menjual barang kepada konsumen non PKP maka tetap wajib memungut PPN 11% dari nilai barang + membuat dan menerbitkan faktur pajak kepada konsumen.
Terima kasih
untuk pembelian tidak ada masalah apakah sudah PKP atau non PKP
Untuk penjualan kita masih tetap bisa menerbitkan faktur pajak, apabila non PKP(tidak ada NPWP) boleh meminta identitas customer berupa ktp, maka dilakukan perhitungan pajaknya biasanya dengan digunggung