Forum Ortax Forums PPh Badan Perusahaan Tutup, Bagaimana Angsuran PPh Pasal 25-nya?

  • Perusahaan Tutup, Bagaimana Angsuran PPh Pasal 25-nya?

     rebarsteel updated 1 year, 6 months ago 2 Members · 2 Posts
  • Gita Yuliyanti

    Member
    13 July 2023 at 10:59 am

    Siang Rekan semua.

    Saya mau bertanya, apabila ada perusahaan yang resmi tutup/tidak ada lagi operasional di kemudian hari, apakah masih tetap wajib membayar angsuran PPh 25?

    Posisi Laporan Keuangan sampai dengan Juni perusahaan tersebut mengalami kerugian terus-menerus.

    Bagaimana ya untuk mengurusi hal ini? Terimakasih

  • rebarsteel

    Member
    13 July 2023 at 8:20 pm

    Sepaham saya kalau udah rugi/tutup terus sudah konfirmasi juga ke pihak DJP (bisa hubungi AR / KPP terdaftar) supaya di nonaktifkan NPWP misalnya ya, itu terkait PPh 25 nya ya usah dibayar. Tapi memang rekan lebih baik konfirmasi dulu kepihak DJP rekan

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now