Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh Pasal 23 Jika Costumer Belum PKP
Pemotongan PPh Pasal 23 Jika Costumer Belum PKP
Rnitachardiganz01@gmail.com updated 1 year, 6 months ago 1 Member · 1 PostSelamat siang rekan-rekan ortax, maaf pertama kalinya saya diskusi disini & mohon maaf apabila ada salah.
Mohon maaf saya mau bertanya terkait pph 23, apabila kita memiliki customer yang belum PKP dan transaksi dilakukan tanpa PPN, apakah customer tersebut memiliki hak untuk pemotongan/pemungutan PPh 23 kepada kita selaku penjual?Mohon bantuannya, terimakasih.
Viewing 1 of 1 replies