Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemungutan PPh oleh Customer Non PKP
Tagged: pemungutanpph, potongpph23, pph23-2
Pemungutan PPh oleh Customer Non PKP
Selamat pagi rekan-rekan ortax
Mohon maaf saya mau bertanya terkait pph 23, apabila kita memiliki customer yang belum PKP dan transaksi dilakukan tanpa PPN, apakah customer tersebut memiliki hak untuk pemotongan/pemungutan PPh 23 kepada kita selaku penjual?Izin menjawab
Apabila wajib pajak belum PKP, bukan berarti dia tidak memiliki kewajiban dalam melakukan pemungutan/pemotongan PPh. Pengukuhan PKP di wajibkan atas WP dengan omzet di atas 4.8M sedangkan kewajiban potput berlaku sejak WP memiliki NPWP dan berupa Badan.
Jadi mungkin saja apabila kita sebagai penjual (asumsi non PKP karena tidak ada PPN/FP sesuai keterangan) dan melakukan transaksi jasa dengan customer yang non PKP juga kemudian di potong PPh 23 oleh customer. Pastikan bukti potong yang sah akan kita terima. #CMIIW
Terima kasih