Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pajak atas Karyawan di Assign di Luar Negeri
Tagged: luarnegeri, natura-2, PPh21
Pajak atas Karyawan di Assign di Luar Negeri
Halo rekan-rekan semua. Saya ada kasus karyawan yang di-assign ke perusahaan satu member di Thailand. Untuk gaji tetap dibayarkan di Indonesia sedangkan pihak TH membayarkan housing allowance. Saat kary kembali ke Indonesia, pihak TH menghitung dan melaporkan pajak atas penghasilan yg diterima di Indonesia maupun TH. Dari total pajak terutang, kary bisa claim sebagian dari total pajak ke perusahan di Indonesia utk direimburse. Pertanyaan saya :
1. Karena Indonesia tetap membayarkan gaji setiap bulan yg tentunya sudah dipotong pajak juga, apakah pajak yg sudah dipotong oleh pihak Thailand ini bisa digunakan sebagai kredit pajak saat lapor SPT OP kary tsb?2. Untuk reimburse pajak terutangnya apakah masuk ke natura sehingga terutang pph21 lagi?
Terima kasih