Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Jasa Forwarder Door to Door (legal?)
Tagged: bea_cukai, freigh_forwarding, impor
Jasa Forwarder Door to Door (legal?)
Selamat siang, saya mau tanya nih.
Saya mau menggunakan freight forwarder door to door untuk pengiriman dari china ke indonesia, kalau dilihat dari harganya murah sekali dan kalau dilihat di internet, banyak sekali perusahaan freight forwarder yang menawarkan harga murah, apakah ini legal?
ketika saya tanya apakah bisa memberikan informasi mengenai dokumen bea cukai, mereka tidak bisa memberikan.
Makasih.
Lebih hati” rekan, takut nya ilegal
apakah ada alasan khusus kenapa tidak bisa memberikannya?
Viewing 1 - 2 of 2 replies