Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Pemotongan PPh 23 / PPh 22 ?
Pemotongan PPh 23 / PPh 22 ?
Sebagai bendaharawan negara yang wajib memungut/memotong pph atas belanja negara terkadang saya masih menemui perbedaan presepsi terkait besaran pengenaan pemotongan PPh.
Kasus 1 : Kantor kami mencetak spanduk sesuai dengan desain yang kami kirim ke percetakan, pada saat ingin membayar terkait pemotongan kami lihat lihat ada yang memotong dengan PPh 23 (termasuk jasa percetakan) dan ada juga yang memotong dengan PPh 22 (dengan alasan bahan dari percetakan).
Kasus 2 : Pengadaan Baju Dinas. Ada yang menganggap dipotong PPh 22 (karena bahan dari penjahit). Ada juga yang menganggap PPh 23(termasuk jasa penjahit/maklon)
Lalu saya berpikir jika pemotongan menggunakan PPh 22 kenapa hal tersebut tidak sama perlakukannya dengan Jasa Katering yang jelas bahan baku dari katering yang hasil outputnya berupa barang/makanan yang dikonsumsi. Atau Jasa Service yang kadang mengincudekan jasanya di barang/sparepart yang diganti.
Apakah ada yang merasakan hal yang sama? Mohon pencerahannya