Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur pajak untuk non PKP
Faktur pajak untuk non PKP
Rekan, saya ingin bertanya bagaimana jika Badan yang berstatus PKP menjual BKP kepada non PKP (disini non PKP memiliki npwp). Ketika badan yang berstatus PKP ini menerbitkan faktur pajak PPN untuk di tagihkan kepada non PKP, apakah di faktur pajak nya, PKP akan menggunakan NPWP: 00.000.000.0-000.000 dengan identitas non PKP atau tetap menggunakan NPWP dari non PKP yang sudah ada?
Pakai NPWP kan ada NPWPnya mereka
kalau tidak ada npwp di 0 kan, kalau orang pribadi masukkan NIK nya
Viewing 1 - 3 of 3 posts