Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Pemindahbukuan
Halo, berhubung saya baru di dunia pajak, saya ingin bertanya apakah surat pbk yang telah diterima harus digunakan sesuai masa pajak yang tertera atau boleh dipakai untuk masa pajak yang lain?
Terimakasihh
Hanya boleh untuk masa pajak yang tertera.
Baik, terimakasih infonya
Viewing 1 - 3 of 3 replies