Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Karyawan baru.
Tolong tanya ketika kita rekrut karyawan baru dengan gaji 1.2 jt dan 800 rb per bulan apa kita potong pph 5%? Atau ada aspek perpajakan lainnya? Lalu apa juga harus mendaftarkan bpjs? Jika harus daftar bpjs bagaimana caranya? Terima kasih
gaji karyawan tetap selama masih dibawah ptkp tidak perlu dipotong,
tergantung perusahaan mau tanggung bpjsnya atau tidak
Viewing 1 - 2 of 2 replies