Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Pencatatan Akuntansi Lebih Bayar PPh 21 pada Masa Desember.
Pencatatan Akuntansi Lebih Bayar PPh 21 pada Masa Desember.
Mohon masukannya rekan-rekan Ortax. Perusahaan kami menggunakan metode Gross-up saat menghitung PPh 21 karyawan.
Saat pembayaran gaji, kami mencatat :
Beban Gaji (D)
Kas/ Bank (K)
Hutang PPh 21 (K)Saat penyetoran pajak, kami mencatat :
Hutang PPh 21 (D)
Kas/ Bank (K)Pada bulan Juli-Desember, karena kesulitan finansial perusahaan kami mengurangi gaji karyawan sampai 50% sehingga tunjangan PPh 21 untuk karyawan jauh berkurang. Hal tersebut menyebabkan Lebih Bayar (LB) PPh 21 pada Masa Desember yg kami kreditkan ke Masa Januari tahun berikutnya di aplikasi e-spt pph 21. Pertanyaannya adalah bagaimana kami menjurnal LB PPh 21 pada Masa Desember tersebut?
pada saat gaji disetahunkan di bulan 12,
akumulasi hutang pph21 terhadap pembayaran hutang pph21 akan menjadi lebih bayar, di neraca akan muncul saldo minus, sehingga perlu dibuatkan penyesuaiannya,
Piutang PPh21 dibayar dimuka (D)
Hutang PPh21 (K)pada masa januari
hutang pph21 (d)piutang 221 (k)
atas pemotongan pph bulan januari