Forum Ortax › Forums › Lain-lain › BPHTB
Rekan Ortax,
Bagaimana cara menghitung kekurangan BPHTB yang harus berdasarkan SKBKB?
Contoh soal : Pada tanggal 1 Mei 2020 Ari membeli tanah seluas 40 m2 seharga Rp. 250.000.000 dan Ari langsung membayarkan BPHTB-nya. Lalu pada tanggal 9 Oktober 2020, KPPBB setembat baru dapat mengecek bahwa ternyata NJOP tanah tersebut sebesar Rp. 2.300.000/m2. Atas perbedaan tersebut KPPBB menerbitkan SKBKB pada tanggal 10 Oktober 2020. Berapakah kekurangan BPHTB yang harus berdasarkan SKBKB tersebut bilan NPOPTKP sebesar Rp. 40.000.000?
a. Rp 30.150.000
b. Rp 25.150.000
c. Rp 20.150.000
d. Rp 15.150.000
Mohon dijawab beserta caranya ya Rekan Ortax. Terima kasih.
Viewing 1 of 1 replies