Forum Ortax › Forums › Lain-lain › PPH 26
mau tanya misal PT A (bidang manufacturing) ada beli asuransi bisnis dari perusahaan asuransi di Singapura.
1. Kewajiban pajaknya apa aja?
2. PPH26 hitungan: perkiraan neto 50% x 20% = 10 % dari Premi?
3. Singapura dan Indonesia ada P3B Tax Treaty. Apa artinya tidak ada pemotongan PPh 26 soalnya Premi ke Perusahaan Asuransi di Singapura?
4. Biaya premi asuransi ada koreksi fiskal?
Viewing 1 of 1 replies